
Saka Bhayangkara adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan pengalaman para Pramuka, khususnya di bidang KAMTIBMAS
Organisasi ini dinaungi oleh polri beserta jajaranya.
Arti dari kata Bhayangkara adalah penjaga, pengawal, pengaman, atau pelindung keselamatan bangsa dan negara. Sedangkan Kebhayangkaraan merupakan kegiatan yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara untuk menjami tegaknya NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.
Saka Bhayangkara merupakan satuan karya terbesar dan paling berkembang di Indonesia. Hal ini disebabkan Saka Bhayangkara dapat dibentuk pada hampir seluruh Kwartir, tidak terbatas pada suatu sumber daya atau kondisi alam saja.
SEJARAH SAKA BHAYANGKARA
Sejarah berdirinya Saka Bhayangkara diawaii dengan dikeluarkannya instruksi bersama Menteri/Panglima Polisi dan Kwartir Nasional nomor Pol. 28/Inst./MK/1966 dan SK Kwarnas Nomor 4/1966 tertanggal 1 Juli 1966.
Instruksi bersama tersebut berisi tentang pembentukan Pramuka Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).
Pramuka Kamtibmas sendiri memiliki sembilan krida, yaitu Krida Lalu Lintas, Krida SAR, Krida Pemadam Kebakaran, Krida Tindakan Pertama pada Kejadian Perkara, Krida Pengawal, Krida Komlek, Krida Pelacak, dan Krida Pengamat.
Pada tahun 1980, Gerakan Pramuka dan POLTI kemudian memperbarui kerjasama. Tepatnya tanggal 22 Mei 1980, diterbitkan SKB Nomor Pol.Kep/08/V/1980 dan SK Kwarnas Nomor 050 Tahun 1980 tentang Kerjasan dalam Usaha Pembinaan dan Pembangunan Pendidikan Kebhayangkaraan dan Kepramukaan.
SKB ini menegaskan nama Satuan Karya menjadi Saka Bhayangkara. Jumlah krida yang pada awalnya sembilan, dikurangi menjadi tujuh krida, dengan menghapus Krida Komlek dan Krida Pengamat.
Lambang Saka Bhayangkara berbentuk segilima beraturan dengan panjang tiap sisi 5 cm. Di dalam lambang tersebut terdapat gambar perisai, bintang tiga, obor, dua buah tunas kelapa, dan tulisan SAKA BHAYANGKARA.
LAMBANG SAKA BHAYANGKARA
Lambang Saka Bhayangkara berbentuk segi lima beraturan dengan panjang masing-masing sisi 5 cm. Pada lambang tersebut terdapat gambar perisai, bintang tiga, obor, dua buah tunas kelapa, dan tulisan SAKA BHAYANGKARA.
Bentuk segilima beraturan tersebut melambangkan falsafah Pancasila. Bintang tiga dan perisa melambangkan Tribrata dan Catur Prasetya sebagai Kode Etik POLRI.
Obor melambangkan sumber terang sejati. Api yang menjulang menjadi tiga bagian melambangkan Trikikrama (iga pancaran cahaya), yaitu kesadaran, kewaspadaan, dan kebijaksanaan. Tunas kelapa menggambarkan lambang Gerakan Pramuka dengan semua arti kiasannya.
ANGGOTA SAKA
Anggota Saka Bhayangkara adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, baik putera maupun puteri yang menjadi anggota Gugus Depan di wilayah cabang atau ranting Saka tersebut.
Satuan terkecil dalam Satuan Karya disebut krida. Dalam Saka Bhayangkara terdapat 4 krida yakni :
- Krida Ketertiban Masyarakat (Tibmas)
Krida Tibmas terdiri atas 4 (empat) SKK, sebagai berikut.
a. SKK Pengamanan Lingkungan pemukiman.
b. SKK Pengamanan Lingkungan Kerja.
c. SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah.
d. SKK Pengetahuan Hukum.
- Krida Lalu Lintas (Lantas)
Krida Lantas terdiri atas 3 (tiga) SKK, sebagai berikut.
a. SKK Pengetahuan Peraturan Lalu Lintas
b. SKK Pengaturan Lalu Lintas
c. SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.
- Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana (PPB)
Krida PBB terdiri atas 7 (tujuh) SKK, sebagai berikut.
a. SKK Pencegahan Kebakaran.
b. SKK Pemadam Kebakaran.
c. SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran.
d. SKK Pengetahuan Kerawanan Bencana;.
e. SKK Pencarian Korban.
f. SKK Penyelamatan Korban.
g. SKK Pengetahuan Satwa.
- Krida Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Krida TKP terdiri atas 4 (empat) SKK, sebagai berikut.
a. SKK Pengetahuan Tempat Kejadian Perkara.
b. SKK Pengetahuan Sidik Jri.
c. SKK Pengetahuan Tulisan Tangan dan Tanda Tangan.
f. SKK Pengetahuan Bahaya Narkoba